"
Syarat - syarat yang perlu di perhatikan untuk peserta atau yang mau hak pilih yang benar"
Dalam Pasal 40 dalam peraturan KPU tersebut dinyatakan sebagai berikut:
(1) Suara pada surat suara Pemilu anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dinyatakan sah apabila :
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
b. bentuk pemberian tanda adalah tanda centang
(v) atau sebutan lainnya;
c. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
d. sudut tanda centang
(v) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom nama partai politik, walaupun ujung garis tanda centang
(v) melewati garis kolom nama partai politik; atau
e. sudut tanda centang
(v) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom nomor urut calon atau kolom nama calon, tetapi bagian akhir garis tanda centang
(v) atau sebutan lainnya melampaui kolom nomor urut calon atau kolom nama calon.
(2) Suara pada surat suara Pemilu anggota DPD, dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (v) atau sebutan lainnya;
c. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom foto salah satu calon anggota DPD;
d. sudut tanda centang (v) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom foto salah satu calon Anggota DPD, walaupun ujung garis tanda centang (v) atau sebutan lain melewati garis kolom foto salah satu Anggota DPD.